HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama secara resmi berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 senilai Rp93,4 juta.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat menyepakati asumsi dasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/) lalu.
"Jadi alhamdulilah, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional itu menekankan, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp 105.095.032.
Dari BPIH Rp 93,4 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan akan menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.
Dalam kesempatan yang sama, panitia kerja (panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14,5 miliar. (*)
Komentar