HALOSULSEL.COM, WAJO -- Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu oknum kepala desa inisial ARM, di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, telah ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Wajo, dengan melaporkan oknum tersebut ke Pj Bupati Wajo.

Dugaan pelangggaran tersebut atas hasil pengawasan langsung Panwascam Tanasitolo beberapa hari yang lalu.

Ketua Panwascam Tanasitolo, Fakhriana mengatakan, bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan beberapa hari yang lalu itu, melalui sosial media, berdasarkan info yang diterima dari masyarakat.

Informasi yang diterima, lanjut Fakhri, tentang adanya postingan salah satu oknum kepala Desa di Kecamatan Tanasitolo dengan membuat tindakan/keputusan yang berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan terhadap salah satu bakal pasangan calon Bupati Wajo tahun 2024.

“Tentu ini menjadi tugas kami, memastikan netralitas Kades dan ASN sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU ASN selama pendaftaran bakal pasangan calon sampai ditetapkannya nanti bakal calon Bupati Wajo secara resmi Oleh KPU,” ujarnyaujarnya,  Jumat, 6/9/2024.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wajo, Herwan, membenarkan, bahwa laporan hasil pengawasan itu telah dikaji dan telah diteruskan ke Pj. Bupati Wajo untuk diberikan sanksi administratif.

Surat juga telah diteruskan ke Mendagri Dirjen Bina Desa dan Dirjen otoda berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI No. 92 thn 2024.

“Kami juga berharap agar para Kepala Desa dan ASN di Kabupaten Wajo dapat menahan diri membuat tindakan atau keputusan yang bisa dimaknai menguntungkan dan merugikan bakal pasangan calon Bupati Wajo seperti memasang baliho bakal calon, mengkampanyekan bakal calon, baik secara langsung maupun di sosial media” tutupnya.(*)