HALOSULSEL.COM, WAJO -- Seorang nelayan diamankan tim gabungan Satpol PP, Dinas Perikanan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Wajo saat menggelar operasi penertiban alat tangkap ikan ilegal di wilayah Danau Tempe, Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Rabu (23/04/2025). 

Operasi yang dimulai pukul 10.00 WITA ini petugas mengamankan IL yang kedapatan menggunakan alat tangkap ilegal berupa strom aki.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit aki 700, satu tongkat jaring ikan, dan satu tongkat strom aki.

PPNS Satpol PP Wajo, Muh Erwin Syam mengatakan, bahwa pelaku IL telah diperintahkan untuk menghadap ke Kantor Dinas Perikanan dan Satpol PP dalam waktu 1x24 jam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan Perda serta bentuk perlindungan terhadap kelestarian sumber daya perikanan kita," ujarnya.

Tim penyidik di lapangan juga langsung menyusun dan membacakan berita acara penangkapan di lokasi kejadian

"Operasi ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran yang merusak ekosistem perairan di Kabupaten Wajo," tegasnya.(*)