HALOSULSEL.COM, WAJO -- Polres Wajo merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) atau Rumah Bernyanyi di Kota Sengkang, Jumat 13 Juni 2025.
Razia yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) ini merupakan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dengan sasaran utama THM di Kota Sengkang, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Wajo.
Kasi Propam Polres Wajo, AKP H Siswanto, mengatakan kegiatan bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan personel, khususnya mencegah keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas yang dapat merugikan citra institusi.
"Operasi ini difokuskan pada pengawasan terhadap personel Polri, terutama anggota Polres Wajo, agar tidak berada di tempat hiburan malam tanpa alasan yang jelas. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah dan nama baik institusi di tengah masyarakat," ujar Siswanto saat apel pengecekan personel.
Siswanto juga menekankan agar seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan ini tetap mengedepankan sikap tegas namun humanis, menjaga keselamatan diri dan rekan dalam bertugas, serta menghindari penggunaan senjata api dalam pelaksanaan razia.
Dia berharap, kegiatan ini dapat menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal yang bernilai ibadah.
Adapun lokasi tempat hiburan malam yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan operasi tersebut tempat hiburan malam/rumah bernyanyi di kawasan Kota Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Hanya saja, razia yang dimulai pukul 23.50 Wita, Sipropam tidak menemukan pelanggaran yang bersifat menonjol dari anggota Polri.
"Meski demikian, kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Wajo dalam menjaga integritas serta profesionalisme personel di lingkungan internal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Wajo, semakin meningkat dalam mewujudkan institusi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).