HALOSULSEL.COM, SINJAI -- Angka perceraian di Kabupaten Sinjai terbilang tinggi di awal tahun 2024.
Pasalnya, Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai menerima puluhan perkara perceraian hingga akhir Januari.
Dari puluhan gugatan itu, sebanyak 59 diajukan pihak perempuan. Sementara, cerai talak sebanyak 16 yang diajukan oleh pihak laki-laki. Total keseluruhan kasus perceraian capai 75 perkara.
“Dari total 75 perkara, baru 36 perkara sudah inkrah,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Mustaring, Selasa (30/1/2024).
Rokiah menjelaskan, dari 75 kasus perceraian ini rata-rata didominasi karena faktor ekonomi.
“Rata-rata persoalan ekonomi, untuk jumlah saya tidak tahu berapa pastinya,” ujarnya.
Dan selebihnya, karena persoalan narkoba, perselingkuhan, dan judi.
“Bahkan tidak sedikit karena persoalan ekonomi ditambah suaminya sering mabuk dan berjudi,” jelasnya.
Sekadar diketahui, angka perceraian di Kabupaten Sinjai mencapai 383 kasus hingga 14 Desember 2023 lalu. (Wawan)