HALOSULSEL.COM, WAJO -- Polres Wajo berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 483 gram yang dipasok dari Kalimantan Timur (Kaltim)
Pengungkapan tersebut setelah polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial SY (45) di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. Dari tangan SY disita 10 saset sabu.
Kapolres Wajo AKBP Muh Rosid Ridho membeberkan, SY ditangkap pada Jumat (5/7/2024) di area parkiran SPBU Maniangpajo Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo.
AKBP Muhammad Rosid menyebut, saat ditangkap SY membawa sabu 10 saset seberat 483 gram. Barang haram itu dibawa dari Kaltim.
"Jadi ini adalah hasil laporan masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota. Hasil penyelidikan terungkap bahwa ada kurir yang membawa narkoba untuk diserahkan kepada seseorang di Sengkang," Ungkap Rosid, Kamis (11/7/2024)
Dari hasil interogasi, SY mengaku sebagai kurir. Ia adalah warga asal Kaltim. Sementara barang haram tersebut berasal diduga berasal Kabupaten Berau dan akan di bawa kepada pemesan yang berada di kota Sengkang Kabupaten Wajo.
"Dari pengakuan SY, barang narkotika jenis sabu ini akan dibawa ke kota Sengkang. Di mana nantinya diterima oleh seorang pembeli yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut. Untuk kasus tersebut kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
Selain sabu 10 saset ukuran sedang dengan berat bruto 483,0 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik hitam yang di balut lakban warna coklat, satu buah kantong plastik bening dan satu buah handphone lipat warna putih merk Samsung.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polri Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 10 (sepuluh) saset ukuran sedang tersebut benar mengandung Metamfetamine (+) narkotika, terdaftar dalam Golongan I. Barang haram tersebut ditaksir bernilai Rp450 juta.
"Kasus ini sedang kita kembangkan. Untuk mengetahui siapa pemesan narkoba tersebut," tegasnya. (*)