HALOSULSEL.COM, WAJO -- Jelang Pemilu 2024 memdatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, terus melakukan sosialisasi. Termasuk mensosialisasikan pembentukan Badan Ad Hoc 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin, menjelaskan Badan Ad Hoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Dalam bekerja, Badan Ad Hoc didukung Sekretariat PPK, Sekretariat PPS dan Petugas Ketertiban TPS yang dalam hal ini merupakan fasilitasi pemerintah daerah.
"Karena itu sangat dibutuhkan dukungan dan peranan seluruh lapisan pemerintahan untuk dapat bersinergi dalam menyukseskan rekruitmen Badan Ad Hoc, sehingga nantinya terbentuk Badan Ad Hoc yang berlaku adil, jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab," ungkap Zainal pada Rakor Pemetaan TPS yang digelar KPU Wajo di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Rabu (16/11/2022).
Dia berharap, dengan adanya sinergitas yang terbangun dengan pemerintah daerah dan jajaran di bawahnya, sosialisasi ini dapat tersampaikan ke warganya sehingga masyarakat ingin berpartisipasi untuk menjadi sebagai Badan Penyelenggara Ad Hoc pada Pemilu 2024.
Terkait pendaftaran Badan Ad Hoc, kata Zainal, dilakukan secara daring menggunakan aplikasi yang disebut dengan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan dilakukan simulasi penggunaannya.
"SIAKBA merupakan alat bantu dalam pendaftaran dan pengelolaan dari anggota KPU baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, PPK, PPS," jelasnya.
Sementara bagi masyarakat yang ingin mendaftar, satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar adalah terdaftar sebagai pemilih dan tidak terdaftar sebagai anggota parpol. Adapun pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Nah! Anda tertarik untuk menjadi Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang. Pastikan menginput data/dokumen sesuai dengan syarat dan ketentuan:
1. Surat Pendaftaran (pdf)
2. Daftar Riwayat Hidup (pdf)
3. Surat keterangan kesehatan (pdf)
4. Foto KTP (jpeg/pdf)
5. Pas Foto (jpeg/pdf)
6. Foto Ijazah terakhir (pdf)
Pastikan semua Data/Dokumen yang diinput di SIAKBA jelas terbaca dan lengkap dengan ukuran maksimal masing-masing file 1MB
"Untuk lebih jelasnya kita masih menunggu aturan terkait pedoman teknis dari KPU RI," tutup Zainal. (Zah)