HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Jagat maya dihebohkan dengan keberadaan grup Facebook berisi konten penyimpangan seksual bertema inses dengan bernama 'Fantasi Sedarah'.
Grup yang memiliki 32 ribu anggota itu secara terbuka memamerkan fantasi seksual ke keluarga sendiri. Akun-akun yang tergabung dalam grup tersebut kerap mengunggah konten yang mengandung unsur ketertarikan dengan hubungan sedarah atau inses.
Publik pun mengecam keras isi unggahan di dalamnya yang dinilai melanggar norma hukum dan sosial. DPR, kementerian terkait, hingga tokoh agama turut mendesak tindakan tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah memblokir 30 link yang berafiliasi dengan grup "Fantasi Sedarah". Komdigi berkoordinasi dengan pihak Meta untuk menelusuri akun dan aktivitas grup tersebut.
"Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya serta memastikan anak dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat.
Admin Grup 'Fantasi Sedarah' Dalam Kejaran Polisi
Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga mengatakan telah menelusuri grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Polisi berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi untuk melacak admin grup tersebut.
"Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi," ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, ke Wartawan kemarin.
Penyelidikan terhadap akun Facebook ini sudah dilakukan sejak pekan lalu dan polisi tengah menelusuri identitas admin serta anggota grup tersebut.(*)