HALOSULSEL.COM, WAJO -- Informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin menjelaskan, menjelang Pemilu 2024, tahun ini KPU telah membuka pendaftaran untuk peserta anggota PPS Pemilu 2024.
"Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS mulai kita buka hari ini (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022)," kata Zainal, Minggu (18/12/2024).
Lanjut Zainal, jumlah anggota PPS yang akan direkrut di Kabupaten Wajo sebanyak 570 orang di semua desa dan kelurahan.
"Jadi bagi yang ingin mendaftar dapat melakukan pendaftaran PPS di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) atau laman resmi siakba.kpu.go.id." jelasnya.
Adapun jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022)
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022)
- Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022)
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023)
- Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)
- Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 16 Januari 2023)
- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)
- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024).
Sementara syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. (Zah)