HALOSULSEL.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sebanyak 17 partai politik dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu legislatif 2024. 

Penetapan 17 partai politik dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024 berlangung melalui rapat pleno pada Rabu 14 Desember 2022.

Dari 17 partai tersebut, ada tiga partai partai baru, antara lain Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKN). 

Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme

Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme. 

Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. 

Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian. 

Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024: 

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
  4. Partai Golongan Karya (Golkar) Partai 
  5. Nasional Demokrat (Nasdem) 
  6. Partai Buruh 
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai 
  9. Kebangkitan Nusantara (PKN) Partai Hati 
  10. Nurani Rakyat (Hanura) 
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 
  12. Partai Amanat Nasional (PAN) 
  13. Partai Bulan Bintang (PBB) 
  14. Partai Demokrat 
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).