HALOSULSEL.COM, WAJO -- Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) kembali menyambangi Kantor DPRD Wajo, Rabu (13/12/2023)
Kedatangan para aktivis mahasiswa ini untuk mempertanyakan kepastian lahan yang dikuasai oleh masyarakat di daerah transmigrasi Bekkae Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo yang merupakan lahan PTPN XIV.
Begitupun permohonan masyarakat Kecamatan Keera atas pinjam pakai lahan PTPN XIV yang dinilai bukan lahan produtif dan tidak ada kejelasan.
Aspirasi diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo H Ambo Mappasessu dan Anggota Komisi II Andi Bau Bakti Wera.
Ketua AMIWB Wajo, Syaifullah mengatakan, kehadiran kembali AMIWB ke DPRD Wajo karena tidak adanya kepastian terhadap masyarakat.
"Kami tidak tau, apakah permasalahan ini indikasinya sengaja tidak ingin diselesaikan ataukah memang tidak diperhatikan ataukah masih ada upaya dan kepedulian pemerintah terhadap persoalan masyarakat Gilireng dan Keera dengan PTPN XIV," ungkapnya.
Syaifullah menilai apa yang mereka aspirakan sejak sejak delapan tahun yang lalu, tidak ada perubahan dan penyelesaian sama sekali di lapangan.
"Sangat disayangkan apa yang kami jelaskan hari ini, itu juga yang kami sampaikan kemarin bahkan mungkin besok. Kerena sistem yang berbelit-belit, termasuk diinternal DPRD itu sendiri," ujarnya.
"Seharusnya kedatangan kami kesini bukan lagi untuk bertanya tapi menunggu jawaban," Tegasnya.
Tidak hanya itu, Syaifullah juga menyinggung kasus ganti rugi pembangunan Bendungan Passelloreng, dimana masih ada yang belum dibayar, termasuk aset desa mereka.
"Aset desa seperti masjid, kantor desa, lapangan sampai lahan perkeburan belum dibayar sampai hari ini. Ini harus diperhatikan. Ganti rugi belum sepenuhnya terbayar semua. Sekarang pemerintah desanya dan masyarakat malah ditangkap karena dianggap mereka merugikan negara," ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, tim penerima aspirasi, H Ambo Mappasessu mengatakan, apa yang diaspirasikan AMIWB, tetap meenjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Wajo.
"Insya Allah Dewan dan Pemda akan memperjuangkan ini ke pusat, karena ini bukan kewenangan Pemda. Tapi kalau masalah hukum, tentunya kami selaku lembaga DPRD Wajo menghormati proses itu, tidak bisa menghalangi proses hukum yang ada," kata politisi Hanura Wajo ini. (Andi)