HALOSULSEL.COM, WAJO -- Pelarian HS (45), pelaku pembunuhan di Lakadaung Kelurahan Dua limpoe Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, berakhir sudah.
HS dibekuk Resmob Satreskrim Polres Wajo setelah DPO selama kurang lebih lima tahun.
Pelaku berinisial HS diamankan Sat Reskrim Polres Wajo yang di back up Resmob Polres Sidrap, di Teteaji Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, mengatakan anggota dari Resmob Satreskrim Polres Wajo yang dipimpin Bripka Baso Arwan terus mengejar terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia hingga ke daerah tetangga.
Pelaku HS diketahui kabur usai melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Akis Alias Risal (33) warga Lakadaung pada Sabtu 17 Agustus 2019 lalu.
"Tersangka HS ditangkap petugas gabungan di Teteaji, Sidrap. Saat dilakukan penangkapan pelaku kooperatif dan tidak melakukan upaya perlawanan," ungkap IPTU Alvin, Jumat (26/4/2024).
Alvin menjelaskan, kronologis kejadian saat itu, HS terhadap korban Muhammad Akis, dimana pelaku menagih hutang terhadap Korban sebanyak 2 juta rupiah. Namun korban menolak membayar hutang terhadap pelaku sehingga langsung menikam korban secara berkali-kali.
"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Maniangpajo, tidak berselang lama korban meninggal dunia," Pungkasnya. (Kasi Humas Polres Wajo).