Keterangan Gambar: Pelaku pemarangan sendiri di Masamba, Luwu Timur.
HALOSULSEL.COM, LUTIM -- Sebuah kasus pemarangan menggemparkan warga Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelaku pemarangan ternyata adalah teman sendiri dari korban. Kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berboncengan dari Desa Laba menuju ke Masamba untuk membeli makanan pada Minggu (28/1) malam.
Saat sampai di jalur dua depan rumah jabatan Bupati, pelaku merasa dilempari oleh orang yang tidak dikenal yang sedang nongkrong di sana. Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras langsung mengejar orang tersebut dengan membawa parang. Namun, karena kondisi gelap dan mabuk, pelaku tidak sadar bahwa yang ia kejar adalah korban, temannya sendiri.
Tanpa ampun, pelaku mengayunkan parangnya ke arah korban dan mengenai leher, pergelangan tangan, jidat, dan pinggang korban. Korban pun terkapar bersimbah darah. Setelah menyadari perbuatannya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Sementara itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Andi Jemma Masamba untuk mendapatkan perawatan.
Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh polisi yang mendapat laporan dari warga. Pelaku mengaku menyesal telah melakukan pemarangan terhadap korban. Pelaku dan korban diketahui bernama Zainuddin alias Dompo (22) dan Surya alias Unya (19). Keduanya berasal dari Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Husni Ramli mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa sebilah parang juga telah diamankan oleh polisi. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar," ujar Kapolres.
Situasi di tempat kejadian perkara saat ini dalam keadaan aman dan terkendali. Warga diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab. (*)