HALOSULSEL.COM, WAJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan 5 (Lima) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait indikasi fraud Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank Plat Merah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/1/2025) setelah Kejari Wajo menemukan dua alat bukti yang cukup.

Adapun kelima tersangka yakni, dua orang mantri bank berinisial M dan K, serta tiga orang calo berinisial S, N, dan A. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo dengan nomor berbeda untuk masing-masing tersangka.

Kejari Wajo, Andi Usama Harun SH, MH didampingi Kasi Pidsus Andi Trismanto dan Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah, dihadapan awak media menyampaikan bahwa, penetapan terhadap 5 tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli. Penyidikan kasus ini dimulai sejak November 2024 untuk tiga tersangka pertama, dan dilanjutkan dengan penyidikan dua tersangka tambahan pada Januari 2025," ungkapnya.

Lanjut Usama, kelima tersangka memiliki peran berbeda beda. Ada yang berperan sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.

"Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR tersebut dan saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka diperkirakan telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp762.230.553. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang untuk 20 hari ke depan. "Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," tegasnya.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan tersangka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, baik secara subjektif maupun objektif, mengingat ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi yang melebihi lima tahun penjara. 

Sekedar diketahui sebelumnya pihak Kejari Wajo tengah melakukan rangkaian penyidikan dan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah orang terhadap adanya indikasi korupsi dalam kasus bantuan kredit fiktif terhadap 2 bank plat merah yakni bank BRI dan bank BPD Sulsel Sengkang yang terindikasi adanya bantuan kredit fiktif.(*)