HALOSULSEL.COM, WAJO -- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditumpas bersama-sama. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Resmob Sat reskrim Wajo yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku TPPO dengan cara eksploitasi seksual (Prostitusi) di Kos Ungu, Jl Candra Kirana Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Senin (04/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pelaku menjual/menawarkan korban Via Aplikasi Michat dengan harga kisaran Rp.200.000-Rp.300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada pelanggan.

Sementara korban ada satu orang perempuan yaitu, AR (18) asal Jl Anoa Kelurahan Manding Polewali Mandar.

Kepada polisi, Pelaku “JM”, mengakui perbuatannya yakni mencari dan menawarkan korban melalui Aplikasi MiChat kepada seseorang dengan harga yang disepakati.

"JM menjelaskan bahwa setelah pelaku mendapatkan tamu/pelanggan, maka diapun mengarahkan tamu ke kamar korban sedangkan pelaku berada di kamar lain dengan harga yang telah disepati.

Adapun JM lanjut Alviam, pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- dari setiap tamu yang telah dilayani oleh korban.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang lebih subs Pasal 296 KUHPidana.

”Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Adapun kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut

(Kasi Humas Polres Wajo)