HALOSULSEL.COM, WAJO -- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sabbangparu telah menerima 39 pendaftar calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Jumlah itu tersebar di Kelurahan dan Desa yang ada di Kecamatan Sabbangparu.
Berdasarkan sebaran total pendaftar, terdapat 2 kelurahan dan 4 desa yang jumlah pendaftarnya tidak memenuhi kuota yang ditetapkan dalam Pedoman Pendaftaran calon PKD.
Kelurahan/desa yang dimaksud, yakni Kelurahan Sompe, Kelurahan Walennae, Desa Mallusesalo, Desa Bila, Desa Bentenglompoe, dan Desa Pallimae.
Ketua Panwascam Sabbangparu, Nur Ihsan mengungkapkan, 6 lokasi yang diadakan perpanjangan pendaftaran calon PKD disebabkan 2 hal. Pertama, belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan kedua, belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
"Kelurahan Walennae tidak ada pendaftar sama sekali dan Desa Mallusesalo hanya ada 1 pendaftar perempuan, sehingga perpanjangan dibuka untuk pendaftar laki-laki dan perempuan," kata Kordiv SDMO Panwascam Sabbangparu ini, Senin (23/01/23).
Sementara, lanjut Ihsan, untuk Kelurahan Sompe, Desa Bila, Desa Bentenglompoe, dan Desa Pallimae belum memenuhi kuota keterwakilan 30 persen pendaftar perempuan sehingga perpanjangan pendaftaran hanya diperuntukkan khusus perempuan.
"Ini membuka peluang bagi warga Sabbangparu untuk memanfaatkan perpanjangan di 6 lokasi yang diberi waktu perpanjangan. Silahkan mendaftar di Sekretariat Panwascam Sabbangparu," kata Ihsan.
Waktu perpanjangan pendaftaran dibuka 24-26 Januari 2023 dari pukul 08.00-17.00 WITA.
Berdasarkan Pedoman Penerimaan Calon PKD, tiap kelurahan dan desa akan dipilih 1 orang PKD. Sehingga syarat pendaftaran untuk memenuhi kuota minimal 2 orang dan 30 persen keterwakilan perempuan. (*)
Komentar