HALOSULSEL.COM, WAJO -- Untuk menjamin keberadaan dan ketertiban Barang Milik Daerah baik secara Administrasi maupun secara Hukum menyusul adanya klaim dari dari pihak lain terhadap 2 Bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Wajo yang terletak di Desa Inalipue, Kecamatan Tanasitolo dan di jalan Bau Baharuddin, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe.
Melalui Surat Tugas Nomor : 0001.1.2.3/1103/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani.
Pemerintah Kabupaten Wajo memerintahkan kepada masing-masing Sekda Wajo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Wajo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Tim Pengamanan Barang Milik Daerah, Camat Tanasitolo dan Kepala Desa Inalipue untuk melakukan pengamanan Papan Bicara yang terletak di Lapangan Sepak Bola Lajokka, Desa Inalipue dan Papan Bicara yang terletak pada Jalan Bau Baharuddin, Lingkungan Tanete, Kelurahan Tempe.
Berdasar pada Surat Tugas tersebut, pihak yang ditugaskan pun melakukan Pengamanan Barang Milik Daerah pada kedua bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut, Senin, (23/12/2024).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wajo melalui Kepala Bidang Aset, Suwardi mengatakan kedua objek tersebut masing-masing tercatat dan terinventarisasi pada Kantor Kecamatan Tanasitolo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo.
Terpisah, Kabag Hukum Setkab Wajo, Andi Elvira mengatakan lahan sepak bola yang terletak di Lajokka, Desa Inalipue, Kecamatan Tanasitolo adalah aset Pemkab Wajo berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang putus pada tahun 2015. (Humas Pemda Wajo)
Komentar