HALOSULSEL.COM, WAJO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo mengimbau kepada pejabat dan profesi mundur dari jabatannya sebelum berkontestasi di panggung pemilu legislatif.
Adapun daftar pekerjaan yang menuntut bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri saat mendaftar diantaranya, jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, H Rafiuddin Rasyid, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selanjutnya, jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu. Diantaranya yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa serta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.
“Seluruh daftar pekerjaan yang disebutkan tadi, wajib mengundurkan diri dan harus dilakukan. Tim fasilitasi pengawasan sementara lakukan pengawasan dan memastikan semuanya sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Rafiuddin menambahkan jika pihaknya ingin memastikan pada tahapan ini semua dilakukan sesuai regulasi.
"Tidak boleh ada akal-akalan untuk memalsukan dokumen pengajuan bakal calon legislatif, karena ini berpotensi pidana," terangnya.
Apalagi lanjut dia, dalam undang-undang pemilu, pasal 520 sangat tegas mengatur itu.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dalr Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. tegasnya. (*)
Komentar