Keterangan Gambar : Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah


HALOSULSEL.COM, MAROS - Warga desa Nisombalia kecamatan Marusu inisial AM diduga melakukan pengrusakan mangrove di lahannya yang bersertifikat hak milik. Olehnya itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros mengonfirmasi telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikantongi AM.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/1/2025.

Ia menjelaskan awal mula penerbitan sertifikat yang dimaksud itu terbit pada 2009 berdasarkan rinci. Artinya dengan rinci itu, maka sertifikat yang timbul adalah hak milik AM. Dia menyebutkan di 2009, lokasi itu belum masuk pada kawasan mangrove. Namun pada 2012 dengan Perda Nomor 4 tahun 2012, kawasan itu beralih menjadi kawasan mangrove.

Selanjutnya di 2024, AM kembali mengajukan penurunan sertifikat dari hak milik menjadi hak pakai. Dengan alasan berada di daerah pesisir, pemohon kemudian bermohon untuk diturunkan haknya menjadi hak pakai. Sejalan dengan itu di 2024 pemohon kembali bermohon untuk peningkatan menjadi hak milik.

"Dengan adanya hal ini, maka proses pengajuan peningkatan sertifikat hak pakai menjadi hak milik yang dimohonkan oleh si pemilik tidak kami proses lebih lanjut. Dengan alasan sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum (APH) dan disinyalir adanya pengrusakan mangrove," ungkap mantan Kepala BPN Kaltim tersebut.

Ia menambahkan, untuk kelanjutan proses ini, maka pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari APH Maros. Dalam hal pengrusakan mangrove dengan penerbitan sertifikat oleh kantor Pertanahan Maros adalah dua hal yang sejajar tapi tidak bersinggungan. Karena satu mengenai penerbitan dan yang lain soal pengrusakan.

Sehingga pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari Polres Maros apakah akan dilakukan peningkatan hak atau tetap hak pakai.

Di area tersebut ada dua sertifikat hak milik dengan luasan 64.344 meter persegi atau 6,4 Ha. Namun yang diajukan penurunan dari hak milik ke hak pakai luasannya 36.289 meter persegi atau 3,6 Ha. (*)