HALOSULSEL.COM, WAJO -- Unit Resmob Polres Wajo berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Wajo. 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 26 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Sawerigading, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Febri Nurtanio. "Benar, kami telah mengamankan seorang lelaki berinisial AK (24) yang berasal dari Kabupaten Bone, terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian motor," ujar IPDA Febri.

Febri menjelaskan, peristiwa pencurian bermula saat pelaku yang identitasnya belum diketahui, mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban menggunakan kunci T. Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru, tahun pembuatan 2006. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Resmob Polres Wajo segera bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di Posko Resmob Polres Wajo. 

Setelah diinterogasi, pelaku kemudian diketahui bernama Andika bin Aris. Dia mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan di Kabupaten Wajo, dengan total enam kali pencurian.

"Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan dua rekan lainnya, yakni Anto dan Tison, yang juga berasal dari Kabupaten Bone," benernya 

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Wajo segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Bone dan berhasil menangkap tersangka lainnya, RZ (29), di Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Selain kedua tersangka, dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa, satu unit Honda CRF dengan Nosin KD11E1318123, satu unit Yamaha Mio Z dengan Noka, satu unit Yamaha Jupiter Z dengan Noka dan satu unit Yamaha Mio M3 dengan Noka

"Untuk saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan kita terus mengejar tersangka lainnya serta barang bukti tambahan. Kita akan memberikan laporan lebih lanjut kepada publik. (Humas Polres Wajo)