HALOSULSEL.COM ,WAJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu serentak tahun 2024, di Aula Kantor KPU Wajo, Senin (01/08/2022).
Perserta kegiatan sosialisasi ini sendiri terdiri dari utusan parpol se Kabupaten Wajo, Ormas, tokoh pemuda, dan media massa. Dalam sosialisasi ini juga terlihat hadir perwakilan Pemkab Wajo, Kodim 1406 Wajo, Polres Wajo, dan Ketua serta sejumlah Komisioner Bawaslu Wajo.
Ketua KPU Wajo, Haedar mengatakan Pemilu 2024 mempunyai tingkat kerumitan yang sangat tinggi karena itu sebagai anak bangsa harus menyatukan persepsi mengawal pemilu menjadi lebih baik.
"Untuk mengukur keberhasilan sosialisasi ini harus tercapai tiga aspek, yakni aspek kognitif dimana mampu menyerap dan memahami inti dari PKPU 4 Tahun 2022," ujarnya.
Yang kedua, lanjut Haedar adalah aspek efektif dan efisien dalam hal mampu untuk mengefisienkan waktu yang begitu sedikit dalam hal verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.
Kemudian yang ketiga adalah aspek psikomotorik aspek ini sebenarnya adalah bagaimana kita mampu untuk mengimplementasikan dalam kontes kepemiluan dalam setiap tahapan dengan arti mampu berjalan di atas rel yang telah ditentukan sebagaimana regulasi telah mengatur.
“Ketika hal ini dilaksanakan dengan baik dan Insya Allah dalam kontes kepemiliun kita ke depan mampu kita pertanggungjawabkan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Ketua KPU Wajo ini juga meminta semua pihak dapat bergandengan tangan menyatukan persepsi karena pemilu bukan tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja, tapi tanggung jawab semua pihak.
"Karena itu mengawali tahapan, kita sharing pendapat terkait Pemilu 2024. Mengingat yang lalu-lalu, beberapa hal menggerogoti demokrasi kita termasuk many politik, black campaing dan lainnya. Nah, tugas kita menjadi corang demokrasi, mengedukasi yang terbaik masyarakat kita," harapnya.
Anggota KPU Wajo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Mursyidin mengatakan bahwa ada beberpa perbedaan antara PKPU Nomor 6 Tahun 2018 lalu dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.
Secara spesifik bahwa pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu sekarang di KPU RI, dibanding sebelumnya pendaftaran parpol di semua tingkatan mulai tingkat Kabupaten, Provinsi sampai KPU RI.
“Jadi dulu itu parpol ditingakatan kabupaten mendaftar juga di KPU Kabupaten, sementara berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 itu berpusat di KPU RI,” jelasnya.
Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat ini memudahkan KPU. Mulai dari penghitungan sampel dan keanggotaan akan dilakukan oleh Sipol, hasilnya sisa nanti diturunkan ke KPU Kabupaten.
Perbedaan lain adalah verifikasi faktual yang memungkinkan penggunaan tekhnologi seperti telekonferensi ataupun visa zoom dan video call.
Kemudian proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, KPU Kabupaten hanya melakukan pencocokan data, sementara keputusan final untuk TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat) itu domain KPU RI.
“Dulu kalau tidak sesuai, KPU Kabupaten langsung me-TMS kan,” jelasnya.(Zah)
Komentar