Keterangan Gambar : Photo bersama anggota KPU Wajo dengan awak media usai acara coffee morning di Lounge Garden Resto & Cafe, Jl Veteran Sengkang. (Photo: Doc Halosulsel)
HALOSULSEL.COM, WAJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo bakal membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Seleksi rencananya akan digelar oleh KPU Wajo pada 20 November mendatang.
Tetapi berbeda dengan seleksi pada pemilu sebelumnya yang dilakukan secara manual. Seleksi kali ini, KPU telah resmi meluncurkan Sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA).
Sehingga nantinya para calon pelamar bisa melakukan pendaftaran secara online, baik melalui Handphone maupun Laptop.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin saat menggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 pada gelaran Coffe Morning bersama awak media, di Lounge Garden, Selasa (15/11/2022).
"Jadi bagi pendaftar nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor KPU. Melainkan bisa langsung dari mana saja lewat melalui link https://siakba.kpu.go.id/," kata Zainal.
Adapun kepastian jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas, KPU Wajo tambah Zainal, masih menunggu pedoman teknis dari KPU RI.
Sementara syarat ketentuan dan teknis pendaftaran Badan Adhoc, para pendaftar dapat mengakses melalui website dan laman media sosial KPU Wajo
Berikut syarat menjadi anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024:
- Merupakan Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Has)
Komentar